TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kilogram bersubsidi dinilai sebagai langkah yang tepat dan efektif.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) memberlakukan kebijakan pengggunaan KTP dalam pembelian gas Elpiji 3 Kilogram atau gas melon mulai 1 Juni 2024 agar penyaluran gas elpiji melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Pengamat kebijakan sekaligus Dewan Pembina PP KMR, Iwan Bento Wijaya menjelaskan, upaya pemerintah dalam kebijakan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran menjadi basis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat sesuai dengan harapannya. Sehingga terjadi keakuratan dan ketepatan.
Selain menjadi portal data base, sambungnya, penggunaan teknologi digital dapat menjadi salah satu mekanisme pengawasan. Sehingga mencegah terjadinya kegiatan ilegal dan melawan hukum dengan melakukan pengoplosan elpiji subsidi kepada elpiji nonsubsidi.
"Tidak hanya membahayakan masyarakat, namun juga tidak memberikan keadilan terhadap akses energi. Maka, dengan penggunaan teknologi digital, data by name by address bisa digunakan untuk melihat angka konsumtif masyarakat, menghemat anggaran, dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil," kata Iwan dalam diskusi bertajuk 'Validasi Data Wujudkan Kesejahteraan dan Keteraturan Subsidi LPG Tepat Sasaran' di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Profil Danny Praditya, Dirut Inalum yang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Warteg Kharisma Bahari, Dasuki menyampaikan, selama ini dirinya jarang sekali mengalami hambatan dalam mendapatkan gas elpiji bersubsidi. Ia mengaku bisa menghabiskan rata-rata dua tabung gas elpiji bersubsidi dalam seminggu.
"Kalau kita melihatnya ya sangat butuh untuk subsidi gas melon itu, dan semua ini sudah merata di warteg-warteg," ujarnya.
Baca juga: Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Akademisi sekaligus Ekonom, Handi Risza Idris menjelaskan pentingnya subsidi bagi ekonomi masyarakat.
Dalam paparannya, program pengelolaan subsidi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa, meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pada sektor transportasi dan komunikasi, serta memberikan insentif bagi dunia usaha (UMKM) dan masyarakat.
Menurutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi hari ini terkait gas elpiji bersubsidi, salah satunya ialah inclusion dan exclusion error, situasi dimana kelompok yang seharusnya menerima namun tidak menerima, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut terjadi lantaran mekanisme subsidi yang didistribusikan masih secara terbuka.
"Berdasarkan dari TNP2K, ternyata masyarakat yang berhak menerima subsidi itu hanya 22 persen (12,5 juta) dari perkiraan 32% rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah, 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan juga tidak menerima subsidi, 760 penyandang disabilitas yang tidak mampu juga tidak menerima subsidi, dan sebanyak 4,06 juta kelompok masyarakat lanjut usia (Lansia) juga tidak menerima," ungkap Handi.