News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Fakta Sidang Biaya Sewa Heli Menhub Budi Dibiayai Uang Korupsi Proyek Rel Kereta Api

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta sidang yang menyebut bahwa pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta api.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta sidang yang menyebut bahwa pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta api.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan tim penyidik akan menindaklanjuti fakta hukum dimaksud.

Baca juga: 30 Jaksa Bakal Dikerahkan di Persidangan Korupsi Timah, Pengamanan Khusus Disiagakan

"Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2024).

Dalam persidangan eks Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Kemenhub, Harno Trimadi, sebelumnya terungkap sejumlah fakta bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek rel kereta api diduga mengalir ke berbagai pejabat Kemenhub hingga Menhub Budi.

Harno sendiri telah divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023.

Ia terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.

Di persidangan, Harno mengungkap duit Dion turut membiayai sewa helikopter Menhub Budi sebesar Rp 167 juta pada 30 Mei 2022.

Dion juga ikut patungan membayar sewa helikopter Menhub Budi ketika melakukan kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Juni 2022 sebesar Rp43,85 juta.

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Pernyataan tersebut tercantum dalam salinan putusan Harno Trimadi.

"Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yang membuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp 913.734.350 dan Pelita Air adalah untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian," dikutip dari salinan putusan Harno yang didapat Tribunnews.com, Kamis (20/6/2024).

Bahwa pada saat itu angka Rp 43.859.907 dan saksi tidak mengetahui beberapa perusahaan yang mengikuti urunan dan angka itu Saksi diberikan dari PPK di mana pada saat itu PPK-nya adalah Pak Ari Wibowo dan Saksi tidak mengetahui apakah kontraktor-kontraktor lain juga ikut menyumbang," lanjut salinan putusan.

Harno juga mengaku pernah menyetor 12 ribu dolar Amerika Serikat kepada tim Budi Karya Sumadi yang meninjau kereta gantung di Belgia pada Oktober 2022.

Untuk mengumpulkan duit itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA bertugas mencarikan sumber pendanaan dari para kontraktor pemenang proyek rel kereta api.

"Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan," dikutip dari salinan putusan Harno.

"Bahwa Terdakwa membenarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi," lanjut salinan putusan.

Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.

Saat itu, KPK mencecar Menteri Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.

Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah.

Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan.

Tersangka terakhir yang diumumkan pada Kamis, 13 Juni 2024, adalah Yofi Oktarisza.

Ia adalah PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021.

Yogi diduga mendapat imbalan dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021.

"Dia menerima fee dari rekanan, termasuk DRS, sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini