Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.
"Belum (pencekalan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?
Meski begitu, Harli tak merinci alasan pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan karena masuk ranah penyidik.
Di sisi lain, Harli tidak menutup kemungkinan untuk penyidik memanggil kembali Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Sandra Dewi sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/6/2024) lalu.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Kalau tidak ya udah cukup, itu kebutuhan penyidikan. Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik," kata Harli.
"Nanti kita liat ya, pastikan terbuka, kalau ada panggilannya terbuka," tegas Harli.
Harli juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Ya nanti dilihat lah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alias Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
Baca juga: Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:
- Harvey Moeis
- Helena Lim
- Suparta
- Tamron alias Aon
- Robert Indarto
- Suwito Gunawan
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.