Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami dari artis Sandra Dewi, Hervey Moeis menginginkan agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan melalui penasihat hukumnya, Harris Arthur Hedar.
Saat ini Harvey berstatus tersangka yang penanganan perkaranya masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sedangkan penahanannya di bawah tim penyidik memiliki batas waktu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
"Untuk HM lebih cepat lebih bagus ya. Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau tiga minggu lagi lah," ujar Harris, penasihat hukum Harvey saat ditemui, Kamis (13/6/2024).
Sayangnya, dari tim penasihat hukum mengaku belum mendapat sinyal dari Kejaksaan soal rampungnya penyidikan perkara Harvey Moeis.
"Kalau terkait HM belum, karena masih panjang, masih dalam proses penyidikan kalau untuk HM," kata Harris.
Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar tersebut dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Tak Akan Gugat Cerai Harvey Moeis, Siap Temani Suaminya Sampai Kapan Pun
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.