Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Curiga OTT KPK di Bengkulu Bermuatan Politik
Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah curiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu bermuatan politik
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah curiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu bermuatan politik.
Diketahui Rohidin Mersyah merupakan calon gubernur petahana Bengkulu dalam Pilkada 2024 ini.
Rohidin pun turut diperiksa KPK terkait penangkapan yang dilakukan KPK terhadap 7 pejabat di Bengkulu.
"Ini sangat mencurigakan, kami menilai ada kecurigaan di kinerja KPK. Paslon itu tidak bisa diganggu gugat, paslon harus keluar, kalau mau diperiksa silahkan, namun setelah itu kembali ke rumah," kata Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan di Makopolresta Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Menurut dia, jika penyidik KPK tetap akan memproses hukum Rohidin Mersyah, maka penyidik dinilai telah menghilang hak suara untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.
"Karena kita sekarang sudah minggu tenang dan akan segera melakukan pencoblosan. Jangan menghilangkan hak suara dia (Rohidin) untuk berkontestasi," katanya.
Baca juga: 7 Pejabat di Bengkulu Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Turut Diperiksa
"Kalau itu terjadi maka persoalannya akan panjang, kok memaksa proses hukum ketika Pilkada sedang berjalan. Tadi janjinya sebentar lagi bisa ketemu, kita minta penjelasan dengan KPK, jangan sembarangan memproses dalam Pilkada ini," ujar Aizan.
Dengan adanya tidakan yang tidak lazim dari KPK, Aizan meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam serta DPR RI untuk turun tangan dan memeriksa penyidik KPK.
"Kami minta KPK untuk diusut, minta dipanggil, sebab ada proses yang tidak wajar terhadap pak Rohidin dan kawan-kawan," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Pejabat Bengkulu Dikabarkan Terjaring OTT KPK saat Pertemuan Penting
Tim kuasa hukum pun merasa geram dan tak terima dengan keputusan KPK yang tidak memperbolehkan mereka mendampingi kliennya saat proses pemeriksaan.
Aizan Dahlan saat tiba di Makopolresta Bengkulu tidak diperboleh masuk oleh penyidik KPK saat ingin menemui Rohidin Mersyah.
Beberapa kali tampak, tim kuasa hukum Rohidin Mersyah berdiskusi dengan anggota kepolisian, agar tetap bisa mendapingi saat pemeriksaan.
Aizan Dahlan mengungkapkan, pendampingan seharusnya bisa dilakukan, apalagi saat ini Rohidin Mersyah berstatus sebagai Calon Gubernur Bengkulu dan akan menjalani pencoblosan dalam beberapa hari ke depan.
"Kesepakatan yang dilakukan oleh KPK, Kejagung dan Kapolri itu, pemeriksaan tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kita pertanyakan sekarang ada apa dengan KPK, orang diperiksa, untuk ketemu saja tidak bisa," ujar Aizan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.