News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Eks Kabareskrim Sebut Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Harus Didalami, Sebelumnya Ditolak Jokowi

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). - Eks Kabareskrim Polri tak yakin grasi yang diajukan 7 terpidana kasus Vina karena murni mengaku bersalah, sebut harus didalami lagi.

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat ternyata pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 juni 2019 lalu.

Ketujuh terpidana itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Tetapi, grasi tersebut ditolak Presiden Jokowi.

Adapun salah satu pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, menyatakan mereka mengakui kesalahannya.

"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujar Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji mengatakan, pernyataan dari terpidana tersebut tidak ada intimidasi.

Namun, ia tak yakin permohonan grasi itu didasarkan karena pengakuan para terpidana yang merasa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Grasi ditolak presiden bukan berarti apa yang mereka (para terpidana) sampaikan adalah benar 100 persen."

"Artinya yang disampaikan sebagai alasan mengajukan grasi," ujar Susno dalam channel Youtube-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Maka dari itu, permohonan grasi itu masih harus didalami lagi.

Apakah grasi itu murni karena pengakuan bersalah atau hanya untuk mendapatkan keringanan hukuman saja.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Pernah Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi, tapi Ditolak, Menkumham akan Cek

"Karena mereka tahu, tanpa grasi mereka pasti akan menjalani hukuman selama seumur hidup, jadi segala upaya yang dilakukan yang penting bisa bebas atau bisa ringan ini masih perlu pendalaman," pungkasnya.

Menkumham Bakal Cek

Menanggai kabar penolakan grasi tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, pihaknya akan mengeceknya berkasnya terlebih dahulu.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini