News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Minta Akses Internet ke Kamboja dan Filipina terkait Judi online Diputus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto kartu mainan anak-anak yang terhubung dengan situs judi online, Menkominfo meminta penyedia jasa layanan Internet untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan akses situs judi online dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta penyelenggara jasa Internet untuk memutus akses Internet yang berhubungan dengan judi Online. Pemutusan akses tersebut terutama dari dan ke Kambohlja dan Davao Filipina.

Hal itu tercantum dalam surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses Internet (network access point/nap)

Adapun surat tersebut diterbitkan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 dan diteken pada 21 Juni 2024.

"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakanuntuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi point a surat tersebut dikutip Tribunnews, Sabtu, (22/6/2024).

Adapun jangka waktu pemutusan akses Internet tersebut dilakukan hingga situasi kondusif.

Evaluasi akan dilakukan berkala untuk meninjau pemutusan akses Internet tersebut.

" Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b.

Menkominfo juga meminta penyedia jasa layanan Internet untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan pemerintah meminta penyedia jasa layanan Internet memutus akses Internet yang terlibat judi online.

Diantaranya yakni menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini