News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Tersangka Judi Online yang Diamankan Hanya Sebatas Operator, Kapan Polri Tangkap Bandar Besarnya?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan tersebut. Kapan bandar besarnya ditangkap?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri serius membongkar praktik perjudian dengan menangkap sejumlah tersangka.

Pada periode Mei hingga Juni 2024 18 orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sayangnya, belasan orang tersebut hanya sebatas operator bukanlah bandar besar.

Baca juga: Kementerian Agama Minta Penghulu Sosialisasikan Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin

Lalu kapan bandar besar bisa ditangkap?

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kadiv Propam Polri: Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat 

Dari total tersangka, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini merinci sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.

Wahyu mengungkap adapun server ketiga situs judi online tersebut berada dan dikendalikan dari luar negeri.

Sementara itu, kata Wahyu, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online. 

Selanjutnya, Wahyu menyebut para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.

Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya

Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut jika bisnis judi online sangat terorganisir yang dioperasikan dari wilayah Mekong Raya.

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Krishna dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).

Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.

Bahkan, Krishna menyebut jika dampaknya sudah dirasakan di Cina.

Krishna mengungkapkan, praktik judi online ini kian marak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Di mana, saat itu para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," ungkapnya.

Para bandar di Mekong Raya ini mengembangkan bisnisnya dengan mempekerjakan orang-orang sebagai operator di negara-negara yang akan dijadikan target pasarnya termasuk Indonesia.

"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan oramg diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," beber Krishna.

"Kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya

Ultimatum Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi yang berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.

Bahkan, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada anggota yang coba-coba melanggar.

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Sigit juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman dalam penanganan kasus judi online tersebut hingga ke titik yang sulit dijangkau.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," jelasnya.

Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif khususnya melakukan pencegahan soal judi online tersebut.

"Dan saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan mulai dari kegiatan yang bersifat preemtif, preventif sampai dengan penekaan hukum," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini