TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyebut bakal mencari orang yang memviralkan tewasnya bocah SMP di Padang berinisial AM (13) dengan narasi akibat disiksa polisi.
Suharyono membantah bahwa tewasnya AM karena disiksa oleh polisi karena hal itu menurutnya, tidak terbukti.
"Kami perlu luruskan di sini telah viral di media massa, adanya trial by the press bahwa polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Itu tidak ada bukti dan saksi sama sekali," katanya di Padang, Minggu (23/6/2024) dikutip dari YouTube Tribun Padang.
Suharyono juga menjelaskan bahwa tewasnya AM karena terjun ke jembatan dan hal ini diketahui lewat kesaksian rekan korban, A.
Terkait narasi AM tewas karena disiksa polisi, Suharyono menyebut pihaknya bakal mencari pihak penyebar informasi tersebut.
Suharyono mengatakan penyebar narasi itu harus dimintai keterangan lantaran telah menyimpulkan bahwa tewasnya AM karena disiksa polisi.
"Dia harus (beri) testimoni, 'Apakah kamu benar melihat (kejadian), kamu kok ngomong begitu? Kamu, kan, sudah trial by the press, menyampaikan ke pers sebelum fakta yang sebenarnya cukup bukti atau tidak, atau kamu hanya asumsi dan ngarang-ngarang," jelasnya.
Terkait upaya pencarian ini, Suharyono pun dikritik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
IPW: Polisi Jangan Resisten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta kepolisian Polda Sumatera Barat jangan resisten atau menentang kritik masyarakat terkait adanya dugaan tewasnya AM karena disiksa polisi.
Sugeng mengatakan narasi adanya dugaan polisi menyiksa AM menjadi bentuk kritik agar kepolisian bekerja sesuai dengan aturan.
Baca juga: Propam Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Siswa SMP yang Diduga Disiksa Oknum Polisi di Padang
"Polisi tidak boleh resisten terhadap kritik masyarakat seperti yang disampaikan di medsos bahwa diduga korban mati karena dianiaya polisi, itu adalah salah satu bentuk kritik kepada Polri agar aparaturnya bekerja menurut aturan undang-undang dan HAM," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).
"Jadi jangan diserang orang yang mengkritik lewat medsos," sambungnya.
Di sisi lain, Sugeng juga meminta agar penyelidikan kasus ini jangan terkesan ditutupi sehingga menimbulkan asumsi bahwa ada upaya melindungi anggota kepolisian.
"Pemeriksaan perkara matinya korban anak ini tidak boleh dilakukan secara menyembunyikan fakta, melindungi anggota apabila ada dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan. Harus didalami secara obyektif, transparan, dan hak asasi bagi korban dan keluarganya," tegasnya.