News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Momen Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dapat Pelukan dari Kerabat Jelang Sidang Vonis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari beberapa kerabatnya yang turut hadir di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari sejumlah kerabatnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Adapun momen itu terjadi jelang sidang pembacaan vonis yang akan dijalani Karen terkait kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek LNG

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Karen yang tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB itu, tampak mengenakan kemeja garis-garis putih berkelir ungu serta mengenakan jilbab berwarna merah.

Pada saat itu Karen awalnya hanya memberi gestur namaste dan melambaikan tangannya ke arah beberapa kerabatnya yang hadir di ruang sidang. 

Namun beberapa saat kemudian, ia tampak menghampiri satu persatu kerabatnya itu yang memang telah hadir di ruang sidang sejak pagi hari tadi.

Baca juga: Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan

Dalam momen tersebut Karen pun mendapat dukungan dari kerabatnya berupa pelukan serta kecupan hangat yang mendarat di pipinya.

Bahkan salah seorang kerabat laki-laki Karen terlihat melayangkan ciuman di kening wanita kelahiran Bandung Jawa Barat tersebut. 

Usai menyapa para kerabatnya itu Karen pun tampak terharu sambil duduk di kursi pengunjung ruang sidang. 

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011–2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Dipaparkan, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011–2021. 

Namun, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini