TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim buka suara terkait tidak hadirnya Polda Jabar dalam sidang praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024).
Yusuf menyebut pihaknya sudah bertanya kepada Polda Jabar terkait ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan Pegi tersebut.
Namun, dia mengatakan, hingga saat ini, Selasa (25/6/2024), belum memperoleh jawaban terkait alasannya.
"Kami sendiri melakukan pemantauan praperadilan pada hari ini (kemarin), jadi begitu sidang diketahui tidak hadir termohon (Polda Jabar), kami langsung melakukan koordinasi dan menanyakan ke pihak Polda Jabar."
"Sementara yang lengkap (terkait jawaban Polda Jabar tidak hadir) itu belum bisa diberikan," kata Yusuf dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (25/6/2024).
Kendati demikian, Yusuf menduga alasan Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi karena naskah jawaban terhadap gugatan dari kuasa hukum tersangka belum siap.
Dia pun menilai tim kuasa hukum Polda Jabar masih menyiapkan secara detail untuk menjawab segala gugatan dari kuasa hukum Pegi.
"Dugaan kami yang lazim di praperadilan yang lain-lainnya, ketidakhadiran dari pihak termohon itu terkait dengan naskah jawaban terhadap gugatan."
"Naskahnya itu kan menurut kuasa hukum (Polda Jabar) tentu berbeda konstruksinya dengan penyidik sehingga naskahnya harus benar-benar yang bisa menjawab seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," jelasnya.
Baca juga: Video Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kerahkan Propam hingga Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Vina
Lebih lanjut, Yusuf menyebut sebenarnya Polda Jabar telah melapor ke Kompolnas bahwa telah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi pada Senin kemarin.
Sehingga, sambungnya, Kompolnas pun bertanya-tanya terkait alasan Polda Jabar tidak hadir meski sudah menyatakan siap bersidang.
"Kami sebenarnya tanggal 21 (Juni) (Polda Jabar) sudah menyatakan siap (sidang praperadilan). Tapi kini kami juga bertanya-tanya, kok nggak hadir," kata Yusuf.
Polda Jabar soal Sidang Praperadilan Pegi: Kemarin Akui Sudah Siapkan Tim Hukum, Hari Ini Tak Hadir
Sebelumnya, Polda Jabar sempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi.
Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi.
"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pada saat kemarin, Jules belum mau untuk mengungkap jumlah tim kuasa hukum dari Polda Jabar yang akan hadir pada sidang hari ini.
Namun, sambungnya, ada kemungkinan kuasa hukum dari luar kepolisian yang ikut menjadi tim kuasa hukum.
"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.
Baca juga: Giliran Ketua RT Kasus Vina Cirebon Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Beri Kesaksian Palsu
Nyatanya, Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan Pegi yang digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.
Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.
Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.
Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.
"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia.
Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini dengan tujuan kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap).
Sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Harus Didalami, Sebelumnya Ditolak Jokowi
Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.
Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon