TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, yang sejatinya dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) kemarin, ditunda.
Sidang ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kemudian sidang praperadilan yang tertunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Adapun kuasa hukum Pegi, yaitu Toni RM mengaku pihaknya tidak dirugikan akibat penundaan ini.
"Kepentingan kami sih pengin cepat-cepat tuh biar segera ada kepastian hukum, itu saja."
"Kalau dirugikan sih, ya, belum ada artinya kan akibat ditunda kemudian dirugikan enggak ada," ujar Toni di acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Namun, ia menegaskan, pihaknya ingin segera ada kepastian hukum terhadap Pegi.
"Tetapi kami ini ingin segera ada kepastian hukum, kan andai saja penyidik Polda Jawa Barat hari ini datang (kemarin) mungkin kan langsung tuh maraton bisa jadi besok langsung sidang terus tiap hari kan dalam waktu 7 hari bisa diputus kan begitu."
"Cuma karena tidak datang maka kan lumayan ini ada waktu seminggu yang ditunda sehingga yang kami awalnya ingin cepat-cepat selesai ini kan jadi tertunda paling itu saja," tuturnya.
PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Lanjut
Sementara itu, dikutip dari TribunJabar.id, pihak PN Bandung memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Heran Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan: Takut Hadapi Kuli Bangunan?
"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."
"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.
Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” lanjutnya.