"Bahwa judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi."
"Saya ambil contoh saja yang di depan saya ini, bahwa profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada, ada lengkap dan ada alamanya di mana," kata Hadi.
Hadi juga menjelaskan terdapat lima provinsi yang memiliki jumlah orang terpapar judi online terbanyak.
Berdasarkan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi judi online terbesar di Indonesia.
Adapun berikut jumlah provinsi yang tingkat penyebaran judi online tinggi.
- Provinsi Jawa Barat, menjadi urutan pertama dengan 535.644 pelaku judi online dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
- DKI Jakarta ada di urutan kedua dengan jumlah pelaku judi online sebanyak 238.568 orang, dengan total transaksi Rp 2,3 triliun.
- Pada urutan ketiga, adalah Jawa Tengah dengan pelaku judi online 201.963 orang dan total transaksinya Rp 1,3 triliun.
- Urutan keempat, Provinsi Jawa Timur dengan 135.227 pelaku pemain judi online dan total angka transaksi Rp 1,051 triliun.
- Terakhir Provinsi Banten, dengan 150.302 pelaku dan nilai transaksi judi online mencapai Rp 1,022 triliun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Danang Triatmojo)