Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 menyentuh angka Rp 125 miliar.
"Perkiraan (kerugian) sementara sekitar 125 M," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta Utara yang Diusut KPK Rugikan Negara Rp 400 Miliar
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara itu, tetapi sudah ada tersangka yang dijerat.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu," imbuh penyidik KPK ini.
Kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
Kuncoro divonis enam tahun penjara terkait korupsi penyaluran bansos beras.
Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dia dihukum delapan tahun penjara.
Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH.
Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.
"Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak. Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," jelas Tessa.
"Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW," sambungnya.