Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menuruti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu yakni dikabulkannya permohonan KPK dalam melawan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi Gazalba Saleh tersebut.
"Kalau memang putusan PT tersebut memerintahkan PN untuk memeriksa pokok perkara tersebut, maka Majelis Hakim akan membuat jadwal sidang selanjutnya," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Namun hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan PT DKI yang Perintahkan PN Jakpus Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh
Begitu salinan putusan diterima, barulah tindak lanjut dilakukan.
"Kita lihat bunyi putusan PT kalau berkasnya sudah dikirim ke PN. Sampai saat ini berkas belum diterima PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Baca juga: Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang KPK Lawan Putusan Sela Bebasnya Gazalba Saleh
Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Hakim Ketua banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono.