News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Tunggu Salinan Putusan PT DKI yang Perintahkan PN Jakpus Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya saat ini sedang menanti salinan putusannya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

PT DKI Jakarta pun memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar melanjutkan perkara Gazalba dalam tahap pembuktian.

Baca juga: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Gazalba Saleh

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menanti salinan putusannya.

Salinan putusan itu nantinya akan dipelajari tim JPU guna menentukan langkah selanjutnya terkait kasus Gazalba Saleh.

"KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Di samping itu, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan verzet atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya tersebut.

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Tessa, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e.

Baca juga: Banding KPK Diterima, Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Sidang Kasus Gazalba Saleh Harus Dilanjutkan

Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

"Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," kata Tessa.

"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini