TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut sempat menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Karyoto, pernyataan SYL dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian tersebut adalah fakta menarik dalam persidangan.
Bagaimana awal mula tiba-tiba mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK tersebut mengomentari kesaksian SYL?
Awalnya, Irjen Karyoto menjelaskan soal perkembangan berkas kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Jenderal bintang 2 tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait berkas perkara tersebut.
Kemudian, Karyoto menjelaskan bahwa penyidik juga sudah berkomunikasi kepada pihak kejaksaan soal ucapan SYL di persidangan yang mengaku telah mengirimkan uang miliaran rupiah kepada Firli.
Dia pun menganggap jika fakta yang muncul di persidangan itu cukup menarik untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. "Fakta dalam persidangan kemarin, menarik," ujarnya, Rabu kemarin (26/6/2024).
Ia menambahkan, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II nantinya bisa segera dilakukan.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II," ujarnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.
Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata SYL.
"Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli," kata SYL lagi.
Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.
"Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Pontoh memastikan.
"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," klaim SYL.
Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.
Uang Rp 500 juta itu diserahterimakan melalui masing-masing ajudan.
"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?"
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.
Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.
Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.
"Tapi dalam bentuk dana valas," ujar SYL.
"Oke, US Dolar ya," kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.