Uang itu diberikan melalui kartu ATM.
Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016.
Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting.
Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp 150 juta dari kartu ATM tersebut.
"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya.