TRIBUNNEWS.COM - Beginilah penampakan lahan rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak menjabat lagi sebagai Kepala Negara.
Diketahui, Jokowi akan menyelesaikan masa tugasnya sebagai orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Terkait hal itu, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Ma'ruf Amin akan mendapatkan rumah pensiun.
Diketahui, rumah baru untuk Jokowi tengah dipersiapkan.
Rumah pensiun tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Meski belum menerima surat perizinan dari pihak terkait terkait pembangunan proyek itu, penutupan lahan menggunakan pagar sudah dilakukan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, Selasa (25/6/2024).
Slamet mengetakan, pembangunan rumah pensiun untuk Jokowi akan segera dilakukan.
Rencananya akan mulai dibangun pada Juli 2024 dan kemungkinan selesai pada tahun 2025.
"Progres, akan segera dibangun."
"Saat ini lahan itu sudah mulai dipagari," kata Slamet, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Profil PT Tunas Jaya Sanur, Kontraktor yang Bangun Rumah Pensiun Jokowi, Siapa Pemiliknya?
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan site plan pembangunan rumah pensiun Jokowi belum diterimanya.
Hal itu menunggu surat perizinan selesai.
"Kalau site plan kami belum bisa kami sampaikan, karena surat perizinan belum sampai ke kami," pungkas Slamet.
Lokasi Pilihan Jokowi
Diketahui, luas lahan rumah pensiun Jokowi adalah 12.000 meter persegi.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menyebut luas ini telah sesuai anggaran yang telah ditentukan.
Untuk anggarannya sendiri berasal dari negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Rumah tersebut bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik Presiden Jokowi.
Bahkan, rumah tersebut juga bisa diwariskan ke ahli waris Presiden Jokowi.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan."
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," terang Setya, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Setya mengungkapkan, Jokowi sendirilah yang memilih lokasi tersebut.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Rumah Baru Jokowi di Colomadu Karanganyar Jateng Rencana Dibangun Mulai Juli
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)