News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun.

SYL akan tetap percaya kepada KPK dan proses pengadilan.

Ke depannya SYL akan menyampaikan semua yang ia ketahui tentang apa yang terjadi di Kementan dalam nota pembelaannya.

"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu tentu saya berharap, besok pada saat pembelaan pribadi saya, saya akan menyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," terang SYL.

Baca juga: 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK

SYL mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kata SYL kepada awak media setelah persidangan.

Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (JPU) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucapnya.

Baca juga: SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.

Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.

Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak

Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini