TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, ada dua anak buah SYL di Kementan yang akan menghadapi tuntutan, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rencananya sidang SYL dimulai pukul 13.30 WIB, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta .
Sementara Kasdi dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang tuntutan lebih dulu, dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga sudah menyampaikan informasi terkait tuntutan terhadap eks Mentan ini.
"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," katanya, Senin (24/6/2024).
Kronologi Kasus Gratifikasi yang Menjerat Eks Mentan, SYL
- Penyelidikan di Kementan Dimulai Awal 2023
Penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah dimulai awal tahun 2023.
Penyelidikan tersebut disebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Soal Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL ke Firli Bahuri, KPK: Silakan Ditangani Polda Metro Jaya
KPK pun menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan setelah adanya laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Diisukan Bakal jadi Tersangka
Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dalam postingan yang beredar di Instagram, disebutkan SYL bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Mengenai isu tersebut, kala itu, pihak KPK membantah Mentan Syahrul ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya memang sedang membuka penyelidikan suatu kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk pengumpulan alat bukti.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
- SYL Diperiksa
Selanjutnya, SYL menjalani pemeriksaaan di KPK berapa kali sebelum dijadikan tersangka gratifikasi.
Pada Senin (19/6/2023), SYL memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung ACLC atau KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Eks Mentan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, SYL menjelaskan alasan dirinya tak memenuhi panggilan sebelumnya.
Menurutnya, ia sedang mengikuti forum G20 di Indonesia, sehingga pada pemanggilan keduanya pada Jumat (15/6/2023) tak bisa menghadirinya.
"Hari ini (dulu) saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas. Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara," kata Syahrul di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pemanggilan ke KPK tersebut, ketiga kalinya bagi Syahrul Limpo.
KPK telah memanggil Syahrul untuk pertama kalinya pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, ia mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.
- KPK Sebut Ada 3 Klaster Dugaan Korupsi Kementan
Setelah pemeriksaan terhadap Syahrul, KPK menggelar konferensi pers pada hari yang sama.
Dalam kesempatan itu, disebutkan adanya tiga klaster dalam dugaan korupsi Kementan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi kala itu, masuk dalam klaster pertama yang menyeret nama Syahrul.
"Terkait Kementan walaupun sudah lidik, kami belum bisa mengonfirmasi apapun tentang hasil penyelidikan. Namun karena rekan-rekan menanyakan hal ini kami akan memberikan klu, bahwa di dalam penanganan lidik di Kementan ini ada tiga klaster."
"Yang ada sekarang, yang baru kita tangani sekarang adalah klaster pertama," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK RI pada 19 Juni 2023.
Namun, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut terkait klaster kedua dan ketiga dalam kasus ini.
Pada saat itu, ia hanya mengungkapkan klaster kedua dan ketiga tengah diusut.
"Jadi mohon bersabar. Berikan waktu pada penyelidik untuk menggali klaster ini," kata Asep.
Baca juga: SYL Buka-bukaan Beri Uang Rp1,3 Miliar, Polisi Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi
- Rumah SYL Digeledah
Beberapa waktu kemudian, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).
KPK mengatakan, ada beberapa temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan.
Pertama, KPK menemukan sejumlah uang miliaran rupiah dari rumah Syahrul.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, uang yang ditemukan itu dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.
Sehingga membuat penyidik harus membawa alat penghitung uang.
“Betul tim penyidik juga membawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan,” katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain uang, Ali mengatakan penyidik juga menemukan dokumen seperti catatan keuangan dan pembelian aset hingga alat bukti elektronik.
- KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Selain SYL, KPK turut menjerat Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga, SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
- Didakwa Lakukan Pemerasan di KPK
Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya, Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Jaksa menjelaskan, sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam
Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.
Selain itu, SYL disebut mengancam jajaran di bawahnya bila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.
Baca juga: Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji
- SYL Jalani Beberapa Kali Sidang hingga Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Setelah menjalani beberapa kali sidang dan menghadirikan saksi, selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal membacakan requisitoir atau surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Jumat (28/6/2024).
Dalam sidang ini, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.
Nantinya, sidang bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.30 WIB.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)