News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

SYL Buka-bukaan Beri Uang Rp1,3 Miliar, Polisi Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

Rencana pemeriksaan ini setelah adanya fakta persidangan dari SYL dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yang mengaku dirinya memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli.

SYL dalam kesaksiannya mengaku menyerahkan uang Rp1,3 miliar tersebut dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta. 

"Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik. Itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," ucapnya.

"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," sambungnya.

Baca juga: Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya

Karyoto menambahkan, hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. 

Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. 

"Mudah-mudahan dalam waktu. Saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II," tuturnya. 

Terpisah, Direktur Reserser Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga membenarkan adanya keterangan uang Rp1,3 miliar saat diperiksa penyidik.

Ade mengatakan, kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian

"Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Ade Safri. 

Baca juga: Bos Timah Aon Ungkap Peran Suami Sandra Dewi Bak Broker

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini