TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pemohon mengatakan sidang lanjutan bakal mendengar jawaban dari termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Atas lamanya penuntasan perkara Firli Bahuri.
Boyamin Saiman juga menjelaskan alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam perkara eks pimpinan KPK tersebut supaya tidak saling lempar bola.
“Kalau saya gugat polisi alasannya, oh jaksanya (Beralasan), kita gugat polisi, nanti jaksanya. maka kita gugat dua-duanya penyidik dan penuntut. Supaya apa? Mereka bisa menjawab apa sih yang terjadi dan kenapa ini berlarut-larut?” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024).
Atas hal itu Boyamin Saiman menegaskan jawabannya akan terungkap pada persidangan praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan.
“Maka itu kita tunggu besok jawabannya. Kita kan sudah memakai mekanisme praperadilan itu sudah lama, sejak awal reformasi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penegak hukum sebagai mekanisme audit kinerja kepada penegak hukum,” kata Boyamin Saiman.
“Dengan cara inilah kami menangis kepada hakim bahwa (Kasus Firli) ini berlarut-larut. Sebagai korban korupsi kita juga rugi. Karena paling tidak uang pengganti atau apapun di dalam korupsi menjadi tidak segera terbayar. itulah yang kami gugat, mengadu kepada hakim nanti yang akan memutuskan,” tandasnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan
Sebelumnya di persidangan hakim tunggal Lusiana Amping telah memutuskan sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal dilanjut pada Rabu (11/12/2024).
Adapun untuk sidang lanjutan beragendakan dengarkan jawaban dari termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
"Tanggal 11 mendengar jawaban dari termohon satu dan dua," jelas hakim Lusiana di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu dalam persidangan pemohon MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II," bunyi permohonan MAKI.