News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Pimpinan KPK

Novel Baswedan hingga Mantan Raja OTT Berniat Daftar Capim KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid berniat mendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel merupakan mantan penyidik senior di KPK. Sementara Harun eks penyelidik utama di KPK, dia mendapat julukan sebagai Raja OTT pada masanya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid berniat mendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel Baswedan merupakan mantan penyidik senior di KPK. 

Sementara Harun Al Rasyid eks penyelidik utama di KPK, dia mendapat julukan sebagai "Raja OTT" pada masanya.

"Betul, beberapa anggota IM57+ Institute bermaksud mendaftar capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan," kata mantan penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. 

Sebuah wadah bekas pegawai KPK yang tersingkir melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun pertimbangan yang dimaksud Praswad adalah mereka melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan.

Seperti beberapa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik hingga eks Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.

Terlebih lagi kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun menurut beragam hasil survei

"Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia," kata Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute.

Baca juga: Beredar Kabar Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP hingga KPK Usut Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku

Selain Novel dan Harun, total ada 12 mantan pegawai KPK yang ingin mendaftar capim, berikut datanya:

1. Mochamad Praswad Nugraha

2. ⁠⁠Novel Baswedan

3. Harun Al Rasyid

4. ⁠Budi Agung Nugroho

5. ⁠Andre Dedy Nainggolan

6. ⁠Herbert Nababan

7. ⁠Andi Abd Rachman Rachim

8. Rizka Anungnata

9. ⁠Juliandi Tigor Simanjuntak

10. ⁠March Falentino

11. ⁠Farid Andhika

12. ⁠Waldy Gagantika

Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh (ketiga kiri) bersama Wakil ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan) dan anggota Pansel Capim KPK lainnya memberi keterangan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK menyambangi kantor KPK untuk bertemu dengan pimpinan guna mendengarkan masukan berbagai aspek pemberantasan korupsi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam memilih calon pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Praswad menggarisbawahi, langkah pendaftaran dari 12 mantan pegawai KPK tersebut kini masih menunggu hasil gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Praswad dkk diketahui bulan Mei lalu menggugat ke MK perihal batas usia pimpinan mereka.

Dalam gugatannya, mereka berharap MK mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini. 

Praswad mengatakan jika gugatan itu dikabulkan sebelum batas akhir pendaftaran, 12 mantan pegawai KPK tersebut segera mendaftar sebagai capim KPK.

"Betul, tergantung hasil gugatan MK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini