Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyebut terdapat dua orang tambahan yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Sri, dua pemohon itu masih dalam proses lantaran saat ini LPSK terlebih dahulu menelaah 10 orang awal yang telah mengajukan perlindungan.
Baca juga: Susno Duadji Naik Darah Dengar Penjelasan Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon: Setop, Sesat IbuĀ
"Sejauh ini masih 10 orang kemarin memang ada dua yang masuk lagi (ajukan perlindungan) cuma kami belum telaah lagi masih proses itu," ucap Sri saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Meski begitu Sri enggan membeberkan siapa saja sosok dua orang ini yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Ia hanya menegaskan bahwa kini terdapat dua orang tambahan yang telah mengajukan perlindungan setelah sebelumnya hanya 10 orang.
Alhasil kini terdapat 12 orang yang telah mengajukan perlindungan pada LPSK terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.
"Saya gak bisa sebutkan tapi yang jelas ada tambahan setelah dari 10 orang," pungkasnya.
Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eky serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Disebut Menghilang, Iptu Rudiana Akhirnya Muncul, Main Badminton saat Ramainya Kasus Vina Cirebon
LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.
Sehingga pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.
"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.
Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.
Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.