TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) membuka isi ponsel Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Selain itu, Toni juga meminta agar penyidik membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan Toni menangapi soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang meminta Polda Jabar melengkapi berkas Pegi.
Toni berkeyakinan, Polda Jabar tak akan sanggup melengkapi berkas tersebut.
"Kami yakin penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya tidak ada," ucap Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (29/6/2024).
"Kami kan sering berteriak, apa alat bukti yang dimiliki penyidik sehingga memiliki klien kami sebagai tersangka."
Menurut Toni, Polda Jabar tidak memiliki cukup alat bukti untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Karena itu, ia menyarankan Polda Jabar untuk membuka isi ponsel Vina dan Eky untuk mengungkap sosok pembunuh sebenarnya.
"Hanya ijazah, KTP, rapor, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan pelaku tindak pidana pembunuhan tidak ada," jelas Toni.
"Kami jamin tidak ada, jadi buat penyidik sudahlah, penyidik seharusnya melakukan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky, seharusnya berangkat dari handphone-nya Vina Eky."
Baca juga: Susno Duadji Naik Darah Dengar Penjelasan Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon: Setop, Sesat Ibu
Toni mengatakan, sejak awal Polda Jabar enggan membuka ponsel Vina dan Eky, serta CCTV di sekitar lokasi pembunuhan.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar tidak ada yang perlu ditutupi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Vina punya handphone, Eky punya handphone, diusutlah dari situ jangan ditutup-tutupi."
"Dari 2016 handpdhone Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu pembunuh sebenarnya," tandasnya.