Ia juga masih yakin, kliennya bukan pelaku pembunuhan karena berdasarkan ciri-ciri DPO, Pegi Setiawan tidak termasuk seperti yang disebutkan polisi.
"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelas Muhctar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPriyangan.com dengan judul Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Kejati Jabar Akan Segera Kembalikan ke Polda Jabar
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Renalf Shiftanto/Milani Resti, TribunPriyangan.com/Edy Herdiana)