TRIBUNNEWS.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan uang pelicin senilai Rp12 miliar terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan terhadap dugaan tersebut.
"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh penyidik," kata Tessa, Sabtu (29/6/2024).
Nama Haerul Saleh muncul saat mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, memberikan keterangan di sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2024).
Dalam sidang itu, Kasdi mengatakan sempat terjadi pertemuan empat mata antara Haerul Saleh dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL dan Haerul Saleh, lanjut Kasdi, diduga membicarakan opini WTP untuk Kementan.
Pembicaraan itu kemudian berlanjut dengan pertemuan Kementan lewat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK, Victor.
Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah, lanjut Kasdi, diketahui ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP untuk Kementan.
"Permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah lagi Rp2 miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," ujar Kasdi.
Profil Haerul Saleh
Dikutip dari situs resmi BPK, Haerul Saleh lahir pada 12 Agustus 1981 di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ia menjabat sebagai anggota BPK RI sejak 19 April 2022.
Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan
Haerul Saleh merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Satria Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2008.
Saat ini, ia tengah melanjutkan studi S2 Manajemen di Universitas Moestopo, Jakarta.
Sebelum menjadi anggota BPK RI, Haerul Saleh adalah anggota Komisi XI DPR RI pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Imran yang telah meninggal dunia.