"Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? saya tidak akan sungkan sungkan, saya gagal memberantas korupsi bapak ibu sekalian, gagal," kata Alex.
Namun begitu, Alex mengatakan dirinya sudah menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan selama 8 tahun terakhir, Alex tidak pernah mau diintervensi untuk menghentikan perkara hukum.
"Saya pastikan tidak ada 8 tahun saya di KPK dan tidak pernah sekalipun saya dihubungi untuk menghentikan perkara-perkara tertentu tapi apakah ada intervensi di dalam penanganan perkara," ungkapnya.
3. Sudah mengadu ke Menko Polhukam
Dalam kesempatan itu, Alexander mengatakan dirinya sudah berusaha mengatasi problem kelembagaan ada tiga lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Jaksa dan KPK bisa dengan baik melakukan dan koordinasi supervisi.
"Berapa waktu yang lalu saya Pak Nawawi, Pak Ghufron dan Pak Rudi serta Pak Didik Deputi Penindakan Deputi Koorsup, ke Kemenkopolhukam, menghadap. Kami bertemu Menkopolhukam Pak Hadi, kami sampaikan problem koordinasi supervisi. Kita sampaikan ini tidak berjalan dengan baik dan kami memohon Menkopolhukam itu untuk memfasilitasi," ujarnya.
Menurutnya, Menkopolhukam juga mengundang dari pihak Kejaksaan dan kepolisian.
"Jadi kami diundang khusus bicara terkait korupsi, secara periodik, 3 bulan lah atau 4 bulan sekali lah, khusus bicara terkait korupsi dan bagaimana koordinasi supervisi KPK dengan Kejaksaan dan kepolisian, apa kendala2 dalam penanganan korupsi. 3 bulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, ya mudah2an nanti ke depan sepetti itu mekanismenya," katanya.
"Terus kalau kami yang harus turun mengundang, egosektoral itu masih ada. Lebih pas kalau itu saya pikir dilakukan Menkopolhukam dengan mengundang kejaksaan,polisi dan kami juga diundang khusus bicata korupsi secara periodik. Apa kendala yang dihadapi masing-masing pihak dan lain sebagainya termasuk juga kebijakan ke depan seperti apa dan bisa dibicarakan di forum itu," tambahnya.
4. Singgung peran Dewas
Alexander juga menyinggung dorongan Revisi UU KPK.
"Ya baik-baik saja Pak karena memang di dalam undang-undang KPK masih ada hal-hal yang perlu ditegaskan lagi, tarulah misalnya terkait peran Dewas seperti apa. Sampai sekarang tupoksi Dewas itu ya kami masih, apa ya, di dalam UU seperti apa dan praktiknya seperti apa. Saya melihat orang Dewas sekarang ini bersinggungan dengan peran Inspektorat," katanya.
Menurutnya, Dewas itu sangat detail, dia bisa langsung memerintahkan struktur LKPL hanya dengan pemberitahuan kepemimpinan.
"Jadi kadang saya berseloroh KPK di periode ini dipimpin oleh 10 orang, 5 Pimpinan dan 5 dewas. Karena memang Dewas bisa meminta kepada pejabat-pejabat di KPK tanpa atau hanya sekedar memberitahukan Pemberitahuan ke pimpinan, tidak melalui pimpinan tetapi surat langsung ke masing-masing ke deputi an kemudian pemberitahuan suratnya ke pimpinan," ujarnya.
5. Bantah tudingan minta bantuan SYL
Alexander Marwata disebut pernah meminta bantuan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).