"Dua motor yang diambil sebagai barang bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan di sidang 2016, serta tidak tercantum dalam putusan inkrah."
"Jadi, alat bukti ke mana? Ini diduga perampasan," jelas dia.
Sugianti juga mengungkapkan keyakinannya terhadap hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang akan memimpin praperadilan ini dengan objektivitas.
"Kami yakin hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik serta teliti, termasuk bukti-bukti kami," katanya.
Agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon, tanggapan dari kuasa hukum, serta penyajian bukti surat dan saksi-saksi.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan ini akan berhasil."
"Kami akan memberikan bukti-bukti kuat dan menunjukkan bahwa penyidik telah melanggar SOP serta ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya. (Eki Yulianto/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suasana Rumah Pegi Setiawan di Cirebon Saat Sidang Praperadilan di PN Bandung Berlangsung