News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Beda Temuan PPATK dan Satgas Judi Online soal Anggota DPR yang Main Judi Online, Ini Penjelasan MKD

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. Satgas Judi Online dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data yang berbeda soal dugaan anggota DPR-DPRD yang terlibat di dalam judi online (judol).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Judi Online dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data yang berbeda soal dugaan anggota DPR-DPRD yang terlibat di dalam judi online (judol).

Terakhir, Satgas bentukan Presiden itu melaporkan hanya 2 anggota DPR RI saja yang diduga bermain judi online.

Baca juga: MKD Akan Panggil 2 Anggota DPR Dilaporkan Main Judi Online, Termasuk 58 Pegawai DPR

Laporan ituitu disampaikan Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024).

Hal tersebut berbeda dengan temuan PPATK yang mencapai 1.000 orang anggota DPR dan DPRD yang diduga terlibat judi online.

Baca juga: Ketua PBNU: Bandar Besar Judi Online Harus Ditangkap, Jangan Hanya Kelas Bawah

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut perbedaan data itu bisa saja dipengaruhi sejumlah hal. Di antaranya, adanya 58 orang karyawan DPR RI yang juga masuk ke dalam daftar temuan dari Satgas Judi Online.

Dia menduga, daftar yang dimiliki PPATK tercampur dengan dugaan karyawan DPR RI yang turut bermain judi online. Sebab, riwayat transaksinya tertera bekerja di DPR RI.

"Jadi gini, kan ini diketerangannya. Tadi yang karyawan 58 orang, ditulisnya tempat bekerja di DPR RI. Belim tentu anggota DPR RI. 58 orang itu ternyata adalah staff, karyawan. Tempat bekerjanya di DPR RI. Belum tentu anggota DPR RI," kata Habiburokhman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tidak menampik bahwasanya ada 2 anggota DPR RI yang masuk ke dalam surat resmi yang dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Akan tetapi, statusnya mereka masih terduga pelaku.

"Memang ada anggota DPR RI 2 orang itu pun terduga. Kita akan dalami dulu dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini