News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi Diperiksa KPK 2 Jam, Dicecar Soal Izin Tambang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Senin (1/7/2024).

Eddy yang diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh KPK enggan bicara banyak ketika ditanya wartawan materi apa saja yang didalami penyidik.

Eddy Sanusi mengakui dicecar tim penyidik seputar izin tambang PT Adidaya Tangguh.

"Ditanya soal masalah umum-umum saja. Iya (diperiksa soal perizinan tambang), iya (terkait izin tambang) perusahaan kita," ucap Eddy Sanusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Eddy mengatakan untuk mendapatkan izin tambang di Maluku Utara dia tidak menyetor sejumlah uang.

Karena semua urusan sudah terkoordinir di pusat.

"Tidak sama sekali, kita semua sudah di pusat," katanya.

Eddy mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Muhaimin diketahui merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara Abdul Gani Kasuba.

"Saya enggak kenal," akunya.

Namun, diakui Eddy Sanusi bahwa dia mengenal Abdul Gani Kasuba. Bahkan keduanya pernah bertemua.

"Kenal silaturahmi saja, ya ketemu pas acara pemerintah saja," ujar Eddy.

KPK sebelumnya sempat menelusuri pembelian aset oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini