News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Ternyata Tak Punya Jet Pribadi, Selama Ini Hanya Penumpang, Ini Pemilik Asli Pesawat

Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menelusuri aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ternyata bukan pemilik Jet Pribadi. Hal itu terkuak dalam pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM -  Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ternyata tak memiliki jet pribadi.

Hal tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/7/2024).

Rupanya suami Sandra Dewi tak tercatat sebagai pemilik jet pribadi tersebut, yakni dari hasil penelusuran penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino.

Pesawat jet itu milik perusahan Regal Metters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurung waktu tahun 2019 sampai 2022," ujar Harli, mengutip Kompas.com.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, Harvey bukan pemilik dan bukan penyewa pesawat jet tersebut.

Namun, Harvey pernah terdaftar 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat jet itu.

"Statusnya tidak menyewa tapi dia hanya follow manifes itu, hanya penumpang," lanjut dia.

Harli menyebutkan, Harvey Moeis jadi penumpang di pesawat jet pribadi itu sebanyak 32 kali penerbangan.

Harli mengatakan, Harvey membayar biaya tertentu sebagai penumpang dalam pesawat itu.

Baca juga: Buntut Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Sandra Dewi Kurangi Kegiatan di Luar Rumah

Fakta Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Inilah fakta-fakta Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui suami dari artis Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timnas wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, suami dari Sandra Dewi tersebut telah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.

Sebelum Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Helena merupakan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi itu, yaitu Manager PT QSE. 

Lantas berikut fakta-fakta soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi:

  • Tangan Diborgol

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Tangannya diborgol, namun ditutupi pakaian, saat keluar dari Gedung Kejagung, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.

Dirinya pun digiring menuju mobil tahanan, dan tak mengungkapkan sepatah kata pun.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

  • Diduga Terlibat Perjanjian Kerja Sama Fiktif

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

  • Perusahaan Boneka

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung, dikutip dari Kompas.com.

  • Peran Harvey Moeis

Kejagung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Baca juga: Sandra Dewi Belum Dicekal, Masih Ada Peluang Diperiksa Lagi Kejagung di Kasus Korupsi Timah

  • Mengakomodir Perusahaan Sisihkan Keuntungan

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini