News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa 2 Anggota DPR RI yang diduga terlibat praktik judi online? MKD rahasiakan namanya, Ketua DPR Puan Maharani minta agar disebutkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 2 Anggota DPR RI diduga terlibat praktik judi online.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun.

MKD, kata Adang memperoleh surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto terkait dengan adanya Anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Baca juga: Menko PMK Minta Pemain Judi Online Dihukum Denda Rp1 Miliar Sama Seperti Bandar

Kata Adang, dalam surat tersebut terdapat sebanyak 60 orang yang berkerja di lingkungan DPR RI yang terlibat praktik haram tersebut.

Dari 60 orang itu, 2 orang diantaranya merupakan anggota DPR RI yang belum bisa disebutkan identitasnya oleh MKD.

"Hari ini kita mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada 2 anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan daripada DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: MKD Klaim 2 Anggota DPR RI yang Dilaporkan Satgas Judi Online Hanya Deposit Rp 500 Ribu

Kata dia, kedua orang anggota DPR RI dan 58 orang di antaranya itu masih berstatus terduga terlibat dalam praktik judi online itu.

Perputaran Uang

MKD kata Adang, sudah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada pihak yang terduga terlibat judi online itu untuk dimintai klarifikasinya.

"Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota DPR itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi," ujar Adang.

Surat kepada 2 anggota DPR RI itu sudah dilayangkan pada hari ini, Selasa pukul 10.00 pagi tadi.

Anggota DPR RI itu akan dipanggil untuk mendapatkan klarifikasinya akan dilakukan segera.

"Jadi penegasannya gitu, jadi 2 anggota dewan benar dilaporkan dan akan diklarifikasi dulu," kata Adang.

Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan staf di lingkungan DPR RI itu, kata Adang, mencapai Rp 1 Miliar lebih.

"Angkanya Rp 1,926 miliar," kata Adang.

Baca juga: Beda Temuan PPATK dan Satgas Judi Online soal Anggota DPR yang Main Judi Online, Ini Penjelasan MKD

Puan Minta Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online Dibuka

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya anggota dewan yang diduga terlibat judi online.

Puan mempersilakan nama-nama anggota DPR RI itu disebutkan jika terbukti terlibat judi online.

"Ya kalau memang itu ada ya sebutin namanya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Adapun, Satgas Judi Online melaporkan 2 anggota DPR RI yang diduga kuat bermain judi online ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kedua legislator itu diduga hanya deposit tidak lebih dari Rp 500 ribu untuk main judol.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman. Dia menyebut temuan tersebut berdasarkan laporan Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI.

"Rp 500 ribu, dua-duanya," kata Habiburokhman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ia menyampaikan kedua anggota DPR RI itu nantinya akan segera diperiksa oleh MKD. Hanya saja, MKD tidak berniat memproses hal tersebut ke jalur hukum.

"APH-nya (aparat penegak hukum, Red) apaan orang Rp 500 ribu," ucapnya.

Baca juga: Ketua PBNU: Bandar Besar Judi Online Harus Ditangkap, Jangan Hanya Kelas Bawah

Beda Temuan PPATK dengan Satgas Judi Online

Satgas Judi Online dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data yang berbeda soal dugaan anggota DPR-DPRD yang terlibat di dalam judi online (judol).

Terakhir, Satgas bentukan Presiden itu melaporkan hanya 2 anggota DPR RI saja yang diduga bermain judi online.

Laporan itu disampaikan Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Judi Online melalui surat resmi ke MKD DPR RI pada Selasa (2/7/2024).

Hal tersebut berbeda dengan temuan PPATK yang mencapai 1.000 orang anggota DPR dan DPRD yang diduga terlibat judi online.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut perbedaan data itu bisa saja dipengaruhi sejumlah hal.

Di antaranya, adanya 58 orang karyawan DPR RI yang juga masuk ke dalam daftar temuan dari Satgas Judi Online.

Dia menduga, daftar yang dimiliki PPATK tercampur dengan dugaan karyawan DPR RI yang turut bermain judi online. Sebab, riwayat transaksinya tertera bekerja di DPR RI.

Baca juga: Ungkap Kriteria Korban Judi Online yang Dapat Bansos, Menko PMK: Pelakunya Tetap Dihukum

"Jadi gini, kan ini diketerangannya. Tadi yang karyawan 58 orang, ditulisnya tempat bekerja di DPR RI. Belim tentu anggota DPR RI. 58 orang itu ternyata adalah staff, karyawan. Tempat bekerjanya di DPR RI. Belum tentu anggota DPR RI," kata Habiburokhman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tidak menampik bahwasanya ada 2 anggota DPR RI yang masuk ke dalam surat resmi yang dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Akan tetapi, statusnya mereka masih terduga pelaku.

"Memang ada anggota DPR RI 2 orang itu pun terduga. Kita akan dalami dulu dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini