Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pasca-DKPP mengeluarkan putusan terkait perkara pelanggaran etik Hasyim Asyari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," katanya.
Keppres tersebut, kata Ari, akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.
"Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN Saat Tugas ke Amsterdam
Sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPUJ Hasyim Asyari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Baca juga: Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat Sebagai Ketua KPU RI: Alhamdulillah, Dibebaskan dari Tugas Berat
Saat sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.