TRIBUNNEWS.COM - Korban tindak asusila eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, berinisial CAT kini disebutkan telah kembali ke kediamannya di Den Haag, Belanda.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Maria Dianita.
Dijelaskan juga, CAT kini juga sudah mencoba beraktivitas seperti sedia kala di Belanda.
Meskipun bayang-bayang menjadi korban asusila saat ditugaskan menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih dirasakan oleh CAT.
“Kondisinya tadi saya tanyakan sudah mulai mencoba beraktivitas. Klien kami ini punya pekerjaan ya, jadi mulai kembalilah seperti itu, mulai mencoba,” kata Maria saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Kamis (11/7/2024).
“Tapi memang di sisi lain masih apa ya, trauma-trauma itu masih ada gitu kan, masih suka muncul begitu sih yang bisa saya jawab,” sambungnya.
Selain menjadi PPLN, kata Maria, CAT memiliki pekerjaan tetap di Belanda karena sudah lama menetap di luar negeri.
“PPLN kan cuma 8 bulanan kalau tidak salah ya, pokoknya enggak sampai setahun periodenya. Sebenarnya di samping itu juga punya pekerjaan,” katanya.
Maria kemudian menceritakan, CAT awalnya mengalami trauma berat setelah menjadi korban asusila Hasyim Asyari tersebut.
Saat menghadiri persidangan Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) pun, CAR harus selalu didampingi oleh psikolog hingga akhir putusan.
“Kondisi klien saat ini sedang proses pemulihan kembali pasca sidang putusan. Mencoba untuk kembali melakukan aktivitas secara normal karena sebelumnya semua aktivitas sehari-hari cukup terganggu,” ujarnya.
Baca juga: Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asyari Terjerat Kasus Asusila
Sebelumnya, DKPP memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU imbas kasus asusila dan terbukti melanggar etik penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.