Disebutkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.
Dikatakan DKPP, hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asyari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU, pada 9 Juli 2024.
Keppres dengan nomor 73 P tersebut ersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu, (10/7/2024).
Mengenai Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaannya akan tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Hal itu disampikan Jokowi merespon pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP.
"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," katanya usai meninjau RSUD Sinjai Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Kondisi Terkini Korban Asusila Hasyim Asy'ari, Mulai Beraktivitas di Belanda Meski Masih Trauma
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Taufik Ismail) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi)