News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI gelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Rabu (3/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) siang.

Para buruh menuntut penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, serta ancaman PHK buruh kurir dan logistik. 

Baca juga: Anggota DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Orator dari atas mobil komando menyatakan bahwa ancaman PHK ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Selain itu mereka menilai bahwa ancaman PHK ini adalah imbas dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang membolehkan aplikator atau platform jual beli daring untuk membuka jasa kurir logistik. 

Baca juga: Sempat Menjadi Polemik, UU Cipta Kerja Diperbaiki Dengan Serap Aspirasi

Mereka menilai semua ini merupakan sumber dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Ini semua sumbernya adalah Omnibus Law, ini semua sumbernya UU Cipta Kerja," kata orator di atas mobil komando. 

Berkenaan dengan itu para buruh juga diserukan untuk berkumpul kembali pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang, bertepatan dengan sidang perdana pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi nanti tanggal 8 di titik ini juga kita pasang yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini