Mukti mengatakan saat ini KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur.
"Sampai saat ini, KY terus mencoba mencari informasi serta menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor. Agar apa yang menjadi dugaan tadi cukup kuat untuk diproses lebih lanjut," kata Mukti.
2. Laporan LBH Padang atas Hakim PN Padang
Mukti menjelaskan pelapor telah melaporkan hakim PN Padang atas dugaan pelanggaran kode etik pada 8 Maret 2024.
Laporan tersebut, kata dia, telah diberikan nomor register.
"KY telah melakukan beberapa penanganan beberapa penanganan berupa verifikasi laporan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jadi KY terus bekerja untuk menangani hal tersebut," kata Mukti.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi
3. Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Mukti menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Senin (3/6/2024) lalu.
Ia mengatakan banyak spekulasi dan opini yang kemudian ditanyakan kepada KY khususnya yang berkaitan dengan aspek politis terkait putusan tersebut mengingat putusan tersebut dibuat menjelang Pilkada
Untuk itu, ia menegaskan KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH mengingat hal tersebut yang menjadi batas kewenangan KY dalam memeriksa hakim.
Opini dan spekulasi yang ada di masyarakat, kata dia, akan bisa terjawab jika memang ada kaitannya dengan pelanggaran KEPPH.
"Untuk kasus ini, tim pengawasan hakim melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak. Jadi kami sudah melangkah juga untuk kasus ini," kata dia.
4. Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
KY, kata dia, telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.