TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
Namun, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 januari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Surat dibuat karena Hasyim tak kunjung memberi kepastian akan menikahi CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Isi surat:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar yang diangsur selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Diah/Milani Resti/Mario Christian S)