TRIBUNNEWS.COM - Isi chat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dengan korban, CAT, seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) domisili Belanda terungkap.
Hal tersebut dibeberkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam di sidang putusan perkara etik atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim, Rabu (3/7/2024).
DKPP menyebutkan, chat keduanya itu terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu.
Di mana, kala itu, CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.
“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu.
Hasyim pun menyanggupi permintaan CAT tersebut dan mengirimkan daftar barang titipan berupa; 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
Namun, membaca pesan dari Hasyim tersebut, CAT selaku pengadu menjadi bingung karena ada catatan 1 potong CD, karena merasa tidak menitip barang itu.
Ternyata, hal tersebut hanya akal-akalan Hasyim saja dengan maksud bercanda kepada CAT.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.
“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.
Dengan terungkapnya fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU
Pasalnya, Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
DKPP pun menganggap chat Hasyim soal titipan CD itu sebagai sesuatu yang tidak patut dibicarakan.
Mengingat status keduanya sebagai atasan dan bawahan dalam hubungan pekerjaan, apalagi Hasyim juga sudah berumah tangga.