Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Rabu (3/7/2024).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami peran Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN korupsi terjadi.
Saat itu, Dahlan Iskan juga menjabat sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.
"Perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, lanjut Tessa, penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan soal ada atau tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG.
"Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Kasus Wartawan Tewas Terbakar di Rumahnya Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
Kepada awak media usai diperiksa, Dahlan Iskan mengaku dikonfirmasi penyidik ihwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," ucap Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketika disinggung soal komunikasi dengan Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina terkait pembelian LNG, Dahlan Iskan menyiratkan tidak ada.
"Ya mungkin Beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak," ucap Dahlan.
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Baca juga: Dahlan Iskan Semringah usai Diperiksa KPK 30 Menit terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Nama Dahlan Iskan sendiri sempat disinggung Karen Agustiawan sebelum dia ditahan oleh KPK.