Pasalnya putusan DKPP ini merupakan langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, terlebih kasus yang menjerat Hasyim berkenaan dengan tindakan asusila.
"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Menurut Neni, putusan DKPP ini menjadi alarm atau peringatan bagi penyelenggara pemilu pada semua level, khususnya KPU agar jangan main-main dengan integritas pemilu.
Mengingat KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Sehingga integritas pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.
"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari Berupaya Keras Merayu CAT, Bilang Rumah Tangga Berantakan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(WartakotaLive.com/Valentino Verry)
Baca berita lainnya terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila.