News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). Saksi ahli dari pihak Polda Jabar menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang tidak harus diperiksa dulu dalam konteks terhadap Pegi.

Kemudian, Agung mengungkapkan pemanggilan terhadap DPO dilakukan ketika yang bersangkutan tertangkap tangan dalam suatu kasus.

Namun, sambungnya, jika seseorang ditetapkan menjadi DPO dengan cara tidak tertangkap tangan, maka tergantung dari deliknya dan perlu adanya pemanggilan terlebih dahulu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga Peraturan Kapolri (Perkap).

"Yang tidak tertangkap tangan?" tanya hakim.

"Kalau tidak tertangkap tangan, deliknya apa Yang Mulia? Kalau deliknya misalkan deliknya ada laporan, ya biasanya melalui pemanggilan yang sah menurut KUHAP," jawab Agung.

"Berapa kali pemanggilan yang sah?" tanya hakim.

"Tentu minimal dua kali, Yang Mulia," jawab Agung.

"Diatur di mana itu?" tanya hakim.

"Di KUHAP, Yang Mulia," jawab Agung.

"Selain di KUHAP, ada lagi?" tanya hakim.

"Di Perkap, di Peraturan Jaksa Agung, juga ada," jawab Agung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini