News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum Hasyim Asyari, ada sejumlah Ketua KPU RI yang terjerat pelanggaran etik hingga tersangkut kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari menambah panjang daftar Ketua KPU RI yang tak mampu menyelesaikan tugas hingga akhir masa jabatan.

Sebelum Hasyim Asyari, ada sejumlah Ketua KPU RI yang terjerat pelanggaran etik hingga tersangkut kasus korupsi.

Baca juga: 5 Tanggapan Parpol hingga Istana soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari, Buntut Tindakan Asusila

Berikut ini Tribunnews.com rangkum daftar Ketua KPU RI yang berakhir pahit jelang masa tugasnya berakhir:

1. Nazaruddin Sjamsuddin

Nazaruddin Sjamsuddin merupakan mantan Ketua KPU periode 2001-2005. Seharusnya masa jabatannya berakhir pada 2007, namun di tahun 2005 ia terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi.

Nazaruddin Sjamsuddin dihukum tujuh tahun penjara dimana dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Siapa Pengganti Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU? Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR

2. Arief Budiman

Ketua KPU Arief Budiman juga mendapatkan sanksi pemecatan dari DKPP akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.

Arief Budiman merupakan Ketua KPU periode 2017-2021, masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2022.

Ketua KPU RI Arief Budiman meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dapat menghormati apapun yang terjadi dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Namun pada 13 Januari 2021, DKPP memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Arief akibat menemani Komisoner KPU saat itu Evi Novida Ginting Manik ke PTUN yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Asusila, Pengamat: Langkah Awal Masuk Sidang Kasus Kriminal

3. Hasyim Asyari

Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Baca juga: Isi Chat Hasyim Asyari dengan Anggota PPLN soal Titipan CD Diungkap DKPP: Tak Patut Dibicarakan

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini