News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kasus Asusila Ketua KPU jadi Pelajaran Pejabat Negara: Jangan Main-main

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI (Wapres) KH Maruf Amin saat memberikan sambutan virtual, Minggu (05/05/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024). 

Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.

Terkait kasus itu, Ma'ruf menghormati apa yang menjadi keputusan dari DKPP.

"Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP, ya. Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu," kata Wapres dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut, dia meminta agar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam menjaga moralitas dan integritas.

"Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP, tetapi buat saya ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak," sambungnya.

Pasalnya kata Wapres, integritas dan moralitas adalah hal yang harus dijaga, khususnya oleh para pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Jadi, jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU. Nanti kalau ada yang lain, pasti akan terjadi lagi," ucap Wapres.

Meski demikian, kata dia Wapres, kasus ini bersifat personal dan tidak berkaitan dengan KPU secara kelembagaan.

Atas hal itu, publik diminta untuk tidak menilai perkara ini secara kelembagaan melainkan hanya sebatas nama perorangan dalam hal ini Hasyim Asy'ari.

"Tentu KPU secara lembaga tidak [terpengaruh] karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan. Jadi, itu hanya perorangan, artinya hanya dia sebagai ketua saja," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini