TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dua kali terjerat kasus asusila.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan terlebih dahulu oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Kabarnya kasus tersebut dihentikan karena Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Kini, untuk kedua kalinya Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus serupa oleh korban yang juga anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Akibatnya, Hasyim Asy'ari kini telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan, Hasyim Asy'ari disebut sejak awal sudah memiliki intensi terhadap CAT.
Hasyim Asy'ari juga disebut menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban yang saat ini statusnya sebagai pengadu.
tak hanya itu, Hasyim juga dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Baca juga: Imbas Pemecatan Hasyim, KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Hingga, pada akhirnya Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman pemecatan oleh DKPP.
Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.
Baca juga: Kilas Balik Hasyim Asyari Jadi Ketua KPU, Proses Hanya Satu Menit, Kini Dipecat Imbas Kasus Asusila
Kasus Asusila ke Wanita Emas
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan lebih dulu oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas atas tindakan asusila.
Hasyim Asy'ari dilaporkan pada Kamis (22/12/2022).
Namun, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Padahal, Hasnaeni mengaku melakukan perjalanan bersama ke sejumlah tempat di Yogyakarta bersama Hasyim Asy'ari.
Konon, perjalanan itu bertujuan untuk melaksanakan ziarah pada pada 18 Agustus 2022.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meski akhirnya tidak terbukti melakukan asusila, tapi pertemuan itu dinilai tidak pantas karena dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas serta jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Padahal, Hasyim disebut terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.
Keduanya melakukan perjalanan menggunakan maskapai Citilink dan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni bahkan berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’"
"Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.
Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan dugaan asusil yang dilakukan oleh Hasyim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)