TRIBUNNEWS.COM - Hasyim Asy'ari telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/7/2024) kemarin.
Diketahui keputusan pemecatan Hasyim ini dilakukan karena ia terbukti melanggar etik dengan melakukan tindakan asusila.
Tindakan asusila ini dilakukan Hasyim kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT.
Usai resmi dipecat DKPP, terungkap fakta, jabatan Ketua KPU ini didapatkan Hasyim dalam waktu yang sangat singkat.
Bahkan menurut Anggota KPU Muhammad Afifudin, pemilihan Hasyim untuk menjadi Ketua KPU ini hanya membutuhkan waktu satu menit saja.
Lantas bagaimana sebenarnya proses pemilihan Hasyim Asy'ari menjadi Ketua KPU? Berikut rangkumannya.
Kilas Balik Proses Hasyim Asyari Jadi Ketua KPU
Melansir Kompas.com, sebelum menjadi Ketua KPU Hasyim sendiri telah menjalani proses pemilihan sebagai anggota KPU periode 2022-2027 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi II DPR pun menyetujui Hasyim bersama Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Anggota KPU terpilih.
Saat itu Hasyim merupakan petahana, kemudian Afifudin adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode sebelumnya.
Hasyim bersama enam orang lainnya selanjutnya dilantik menjadi anggota KPU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: VIDEO Bukti Chat Hasyim Diungkap DKPP, Pakai Emoji Peluk hingga Pandangan Pertama Turun ke Hati
Usai dilantik, selanjutnya KPU mengadakan penyambutan anggota periode 2022-2027 dan pelepasan anggota KPU periode 2017-2022 pada 12 April 2022.
Acara tersebut juga dibarengi dengan digelarnya pleno perdana anggota KPU yang baru untuk menentukan posisi ketua yang akan menjabat selama lima tahun.