News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Yusril Ungkap Rencana Pemerintah Filipina Tempatkan Mary Jane di Tahanan Wanita Mayungdong

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya Jakarta pada Kamis (28/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap rencana Pemerintah Filipina untuk menempatkan terpidana kasus narkotika Mary Jane setelah proses pemindahannya rampung.

Pemerintah Filipina, ungkap Yusril, berencana menempatkan Mary Jane di sebuah penjara wanita di kota Mandaluyong.

"Jadi pihak Filipina katanya Mary Jane itu mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong. Jadi di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota, Mandaluyong namanya," kata Yusril di kantornya pada Kamis (28/11/2024).

Menurut Yusril, Presiden Filipina akan mengubah status pidana Mary Jane dari hukuman mati, menjadi hukuman terbatas.

"Itu terserah pemerintah Filipina. Mau dia ubah seumur hidup kewenangannya, mau dia ubah jadi 20 tahun kewenangannya juga," ujarnya.

Baca juga: Orang Tua Cemas Jika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina, Kenapa?

Ia mengatakan sejauh ini pemerintah Filipina juga telah menyetujui sejumlah persyaratan dari pemerintah Indonesia terkait pemindahan Mary Jane tersebut.

Syarat itu, kata Yusril, di antaranya adalah mengakui kedaulatan pengadilan Indonesia.

Sehingga, kata dia, saat ditransfer ke Filipina status Mary Jane tetap sebagai narapidana.

Baca juga: Mengintip Kesibukan Mary Jane Jelang Kepulangannya ke Filipina hingga 7 Pesan Menyayat Hati

"Itu yang harus dicatat, jangan sampai salah paham. Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, tidak ada pembebasan. Kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana," ungkapnya.

Menurut Yusril setelah Mary Jane dikembalikan ke Filipina, terpidana kasus Narkotika tersebut wajib menjalani sisa hukumannya di negaranya berdasarkan putusan pengadilan Indonesia.

"Tetapi karena sudah diserahkan maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana beralih kepada negara yang bersangkutan," ujar dia.

Ia juga menegaskan setelah Mary Jane berada di Filipina, Pemerintah Indonesia tak bisa lagi mempersoalkan Mary Jane.

Bahkan, kata dia, bila Pemerintah Filipina ingin memberikan remisi atau grasi kepada Mary Jane maka pemerintah Indonesia harus menghormati keputusan itu.

"Kita harus menghormati kewenangan itu. Tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau, orang ini diapain pulang ke negaranya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini