News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Tegas! Menko Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup Usai Dipindah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana kasus narkotika asal Filipina Mary Jane dan lima terpidana kasus narkotika dalam kasus Bali Nine asal Australia tak bisa kembali lagi ke Indonesia seumur hidup usai dipindah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana kasus narkotika asal Filipina Mary Jane dan lima terpidana kasus narkotika dalam kasus Bali Nine asal Australia tak bisa kembali lagi ke Indonesia seumur hidup usai dipindah.

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, akan menangkal Mary Jane dan lima terpidana kasus narkotika dalam kasus Bali Nine seumur hidup.

Baca juga: Orang Tua Cemas Jika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina, Kenapa?

Yusril menegaskan Indonesia juga tidak akan mengubah status hukum mereka sebagai terpidana dan meminta baik pemerintah Filipina maupun Australia menyelesaikan sisa hukuman mereka di sana.

Namun, ungkapnya, apabila pemerintah Filipina dan Australia memiliki kebijakan hukum lain terhadap mereka, maka pemerintah akan menghormatinya.

Ia menargetkan proses pemindahan Mary Jane dan lima terpidana kasus Bali Nine ke negara asalnya akan rampung Desember 2024 bila kedua negara itu setuju dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.

"Ya (Walaupun mereka diputus bebas di negara asalnya). Mereka nggak bisa masuk (ke Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau (kasus) narkotik ditangkal seumur hidup," kats Yusril di kantornya pada Kamis (28/11/2024).

Yusril juga mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Filipina dan Australia untuk memindahkan mereka ke sana.

Syarat itu, lanjut Yusril, di antaranya adalah pemerintah Indonesia berhak memantau dan mendapatkan informasi tentang mereka.

Proses perundingan dengan kedua negara tersebut, kata dia, saat ini berjalan cukup baik.

Baca juga: Mary Jane Senang Dipindahkan ke Negara Asalnya Filipina, tapi Orang Tua Cemaskan Keselamatannya

Pemerintah Filipina, ungkapnya, sejauh ini telah menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan Indonesia.

Sementara pemerintah Australia, ujarnya, akan mengutus Menteri Dalam Negeri untuk menemuinya dan jajaran pemerintah Indonesia membahas hal itu pekan depan.

"Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosisasi ini, apalagi nanti minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara," ungkap Yusril.

"Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan," lanjutnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini